Oleh Kurniawan Mahdi Harta Pada 21-10-2024 at 8:09 am

Nelayan-UMKM Diimbau Urus Surat Rekomendasi Agar Bisa Beli BBM Subsidi

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken atau tanpa membawa kendaraan menjadi perhatian serius. Terutama bagi para pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pekerja di sektor pertanian dan perikanan.


Kondisi ini sering menimbulkan kekhawatiran karena praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih kerap terjadi dan mengakibatkan masyarakat yang berhak, terutama pelaku usaha kecil, dirugikan.

Wahyudi Anas, Anggota Komite BPH Migas pun mengimbau masyarakat yang bergerak di bidang UMKM, pertanian, dan perikanan agar segera mengurus surat rekomendasi.

Surat ini akan memudahkan mereka dalam mendapatkan akses pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar dan minyak tanah (JBT) juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite.

Wahyudi menekankan tentang pentingnya akses bahan bakar bersubsidi bagi lebih dari 1.800 UMKM yang ada di Jawa Timur agar usaha mereka tetap berkembang.

"Untuk terus eksis dan berkembang, UMKM membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau, agar produk mereka bisa bersaing di dalam maupun luar negeri," katanya dalam acara gelar wicara atau talkshow di acara Jatim Fest yang digelar dalam HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Dalam kesempatan itu Wahyudi juga menyoroti soal penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masih kerap terjadi. Misalnya kendaraan pribadi atau truk yang membeli BBM bersubsidi di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

"Ini sangat merugikan, karena setiap tahun pemerintah memiliki kuota JBT atau BBM subsidi untuk setiap provinsi. Jika disalahgunakan, maka yang berhak justru tidak mendapat manfaatnya," jelasnya.

Untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku usaha dari berbagai sektor seperti UMKM, perikanan, pertanian, serta layanan umum seperti rumah sakit, panti asuhan, krematorium, dan tempat ibadah, perlu mengurus surat rekomendasi dinas terkait sesuai sektor usaha.

Proses pengajuan surat rekomendasi ini diawali pemohon melampirkan identitas seperti KTP dan KK, jenis alat yang digunakan (misalnya, pompa air atau traktor), serta informasi mengenai kebutuhan bahan bakar berdasarkan alat dan jam operasionalnya.

Selanjutnya, dari pengajuan tersebut pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan menentukan kuota subsidi BBM berdasarkan hasil kalkulasi kebutuhan harian masing-masing pemohon.

"Misalnya, setelah diakumulasi, kebutuhan harian mereka 7 liter, nah ini bisa diambil setiap harinya ke SPBU yang telah ditetapkan nantinya, atau boleh juga dua hari sekali. Surat rekomendasi ini nantinya akan ada masa berlakunya juga," ujar Wahyudi.

Penggunaan BBM bersubsidi, terutama Solar, sangat penting untuk berbagai sektor. Harga keekonomian Solar saat ini mencapai Rp12.100 per liter, sementara harga jual ecerannya ditetapkan Rp6.800 per liter berkat subsidi pemerintah sebesar Rp1.000 hingga Rp3.000 per liter.

Minyak tanah dan bensin Pertalite juga disubsidi dengan selisih harga yang menjadikannya lebih terjangkau bagi masyarakat. Wahyudi menekankan bahwa akses BBM bersubsidi akan membantu menekan biaya operasional usaha kecil, memperkuat daya saing produk mereka di pasar, dan menjaga harga jual.

"Langkah ini dilakukan untuk menjalankan amanah pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran. Jadi, mumpung ada Jatim Fest, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan atau berkonsultasi di stand BPH Migas," tutup Wahyudi.


Sumber: https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-7572835/nelayan-umkm-diimbau-urus-surat-rekomendasi-agar-bisa-beli-bbm-subsidi.

Gambar

Pengarang

Kurniawan Mahdi Harta

Tourist Guide

Michael is a lover, fighter and hater. He loves to travel, has an app called ‘The Travaluk’. He has travelled over 30 countries so far and dreams to visit every one of them.

Bagikan:

Pos terkait

Pesan
Pesan

©2024 Jawarakita.com | All Rights Reserved